Foto : Sosialisasi dan Bimtek SIG Kopi Arabika Flores Manggarai |
Dalam even festival Kopi
tingkat Nasional, Kopi Arabika Manggarai menempati urutan pertama dengan mutu,
kualitas dan cita rasa terbaik. Namun sampai saat ini, kopi Arabika Manggarai
belum memiliki label tersendiri terkait dengan legalitas formal yang berhubungan
dengan identitas, kualitas dan cita rasa Kopi Arabika.
Kepala Dinas Pertanian
Kabupaten Manggarai menginformasikan hal
itu pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek dalam rangka Sertifikasi Indikasi Geografis Kopi Arabika Flores Manggarai di Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten
Manggarai, Rabu (25/1/2017).
“Agar bisa diakui, dikenal
dan layak dipasarkan sampai tingkat internasional, untuk itu Kopi Arabika Manggarai harus
memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) yang disahkan oleh Direktorat Hak
dan Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham.” Kata beliau.
Kelompok Tani Tunas Harapan
Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai ditetapkan sebagai salah satu kelompok
sasaran karena sebagian besar anggota
kelompok memiliki lahan kopi arabika yang cukup luas dan sudah mulai
mengembangkan UPH Kopi sejak tahun 2016.
Total luas lahan kopi Arabika di Desa Wae Ri’i kurang lebih 25 ha.
Hadir dalam kegiatan
tersebut selain Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai, juga Plt Kepala Seksi Perbenihan, Pasca Panen
dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Hortikultura, PPL Desa Wae Ri’i, Mantri Tani
Kec. Wae Ri’i, Kepala Desa Wae Ri’i serta anggota kelompok tani Tunas Harapan.
Lebih lanjut disampaikan
oleh Plt Kepala Seksi Perbenihan, Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Perkebunan
dan Hortikultura, “bila Kopi Arabika
Manggarai telah memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) Kopi Arabika
Flores Manggarai maka kopi arabika Manggarai tidak hanya layak dipasarkan di
tingkat nasional juga internasional dan kelompok tani berhak menggunakan
sertifikat tersebut dengan sistem
pengolahan sesuai permintaan pasar. Oleh karena itu kewajiban dari kelompok
tani adalah: 1) mempertahankan mutu dan cita rasa kopi sesuai standar
pengolahan; 2) pemberdayaan kelompok tani dengan : penguatan kelembagaan
kelompok tani, manajemen kelompok, pelatihan budidaya kopi, pelatihan pasca
panen dan pelatihan USP kelompok tani.”
Kegiatan sosialisasi dan
bimbingan teknis tersebut tidak hanya dilaksanakan di desa Wae Ri’i tetapi juga pada 6 desa lain penghasil kopi arabika di Kabupaten Manggarai, yaitu desa
Longko (Kec. Wae Ri’i), desa Urang, desa Gelong dan desa Nati (Kec. Lelak)
serta desa Belang Turi dan desa Pong Leko (Kec. Ruteng).
Kabar baik ini menebar
aroma segar bagi petani kopi Manggarai
Raya (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat), karena kualitas
dan cita rasa kopi arabika akan diakui secara legalitas
formal. Ada secuil harapan dalam benak
para petani, harga jual kopi Manggarai akan
meningkat dan tentu berdampak pada
peningkatan kesejahteraan petani.
Sertifikasi ini hendaknya memotivasi semua pihak untuk menjaga mutu kopi arabika Manggarai.
BalasHapus