Kamis, 26 Januari 2017

Sosialisasi dan Bimtek Dalam Rangka Sertifikasi Indikasi Geografis (SIG) Kopi Arabika Flores Manggarai

Foto : Sosialisasi dan Bimtek SIG Kopi Arabika Flores Manggarai

Dalam even festival Kopi tingkat Nasional, Kopi Arabika Manggarai menempati urutan pertama dengan mutu, kualitas dan cita rasa terbaik. Namun sampai saat ini, kopi Arabika Manggarai belum memiliki label tersendiri terkait dengan legalitas formal yang berhubungan dengan identitas, kualitas dan cita rasa Kopi Arabika.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai menginformasikan  hal itu pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek dalam rangka Sertifikasi Indikasi  Geografis Kopi Arabika Flores Manggarai di Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i Kabupaten Manggarai, Rabu (25/1/2017).

“Agar bisa diakui, dikenal dan layak dipasarkan sampai tingkat internasional,  untuk itu Kopi Arabika Manggarai harus memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) yang disahkan oleh Direktorat Hak dan Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Ham.” Kata beliau.

Kelompok Tani Tunas Harapan Desa Wae Ri’i, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai  ditetapkan sebagai salah satu kelompok sasaran  karena sebagian besar anggota kelompok memiliki lahan kopi arabika yang cukup luas dan sudah mulai mengembangkan UPH Kopi sejak tahun 2016.  Total luas lahan kopi Arabika di Desa Wae Ri’i kurang lebih 25 ha.

Hadir dalam kegiatan tersebut selain Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Manggarai,  juga Plt Kepala Seksi Perbenihan, Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Hortikultura, PPL Desa Wae Ri’i, Mantri Tani Kec. Wae Ri’i, Kepala Desa Wae Ri’i serta anggota kelompok tani Tunas Harapan.

Lebih lanjut disampaikan oleh Plt Kepala Seksi Perbenihan, Pasca Panen dan Pemasaran Hasil Perkebunan dan Hortikultura,  “bila Kopi Arabika Manggarai telah memiliki Sertifikat Indikasi Geografis (SIG) Kopi Arabika Flores Manggarai maka kopi arabika Manggarai tidak hanya layak dipasarkan di tingkat nasional juga internasional dan kelompok tani berhak menggunakan sertifikat tersebut dengan sistem pengolahan sesuai permintaan pasar. Oleh karena itu kewajiban dari kelompok tani adalah: 1) mempertahankan mutu dan cita rasa kopi sesuai standar pengolahan; 2) pemberdayaan kelompok tani dengan : penguatan kelembagaan kelompok tani, manajemen kelompok, pelatihan budidaya kopi, pelatihan pasca panen dan pelatihan USP kelompok tani.”

Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis tersebut  tidak hanya dilaksanakan di desa Wae Ri’i tetapi juga pada 6 desa lain  penghasil kopi arabika di Kabupaten Manggarai,  yaitu  desa Longko (Kec. Wae Ri’i), desa Urang, desa Gelong dan desa Nati (Kec. Lelak) serta desa Belang Turi dan desa Pong Leko (Kec. Ruteng).

Kabar baik ini menebar aroma segar bagi petani kopi  Manggarai  Raya (Manggarai Timur, Manggarai dan Manggarai Barat), karena kualitas dan cita rasa kopi arabika akan diakui secara legalitas formal. Ada secuil  harapan dalam benak para petani, harga jual kopi Manggarai akan meningkat dan tentu  berdampak pada peningkatan kesejahteraan petani.

1 komentar:

  1. Sertifikasi ini hendaknya memotivasi semua pihak untuk menjaga mutu kopi arabika Manggarai.

    BalasHapus